Thursday, May 10, 2018

Belajar cara membuat blog di HP Android

Bagi kamu yang hobi menulis , traveling, otomotif bahkan hobi memasak pun bisa kamu tuangkam di blog.
Berikut step by step membuat blog:
1. Buat email.
Saya anggap kalian sudah paham cara membuat email.

2. Masuk ke blogger.com
Klik "buat blog"



















3. Masukkan alamat email kamu



















4. Setelah masuk ke blog
Ubah bahasa menjadi bahasa Indonesia.





















5. klik profil google+ apabila mempunyai akun tsb.



















6. Atau gunakan profil blog. Klik lanjutkan.




















7. Isi nama tampilan blog anda.
    Ini bukan nama alamat blog anda melainkan "user name".



















8. Kini anda sudah masuk ke halaman blog.
Klik new blog untuk membuat blog anda.



















9. Isi nama blog anda dan alamat blog anda.



















9. Alamat blog anda disetujui apabila sudah
Ada tanda centang biru.



















10. Pilih tema yg anda suka kemudian "create blog"



















11. Klik ''new post'' untuk artikel pertama anda.

12. Mulailah mengetikkan artikel anda, 
Kemudiam publikasikan.


Demikian tutorial step by step membuat blog. Semoga Bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan komen di bawah. 




 

Cara Mengurus KK baru setelah nikah ''Gratis''

Berdasar pengalaman saya pribadi, ngurus kk itu gak ribet kalo tau tahapannya,
berikut langkah langkah yg harus anda tempuh, sebagai awal perjuangan anda memulai keluarga.



1. Pastikan kalian mau tinggal dimana, tinggal di kampung istri, atau tinggal di kampung suami, atau tinggal merantau di tempat lain.

2. Urus surat pindah datang. Di Dinas Kependudukan setempat. Untuk ditujukan ke Dinas Kependudukan tempat dimana kita akan tinggal.

3. Bawa Surat Pindah Datang ke RT(kepling) untuk mendapatkan surat pengantar dari RT Kelurahan. Jgn lupa bawa dokumen pendukung seperti  fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang dan materai 6000.

4. Bawa Surat Pengantar dari RT ( kepling ) ke kelurahan beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang. Utk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan Ke Kecamatan. Beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang

5. Bawa surat pengantar dari Kelurahan ke Kecamatan (kantor Camat). Beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang

6. Bawa Surat Pengantar dari Kecamatan ke Dinas Kependudukan.fotokopi buku nikah, fotokopi dan yang Asli Surat Pindah Datang.

7. Buatlah Surat kuasa apabila yang bersangkutan tdk dpt hadir.
Note: apabila anda berada di kota besar, datanglah lebih awal ke Dinas Kependudukan, karena memakai nomer antrian terbatas.
Apabila ada pertanyaan silahkan komen di bawah.