Berdasar pengalaman saya pribadi, ngurus kk itu gak ribet kalo tau tahapannya,
berikut langkah langkah yg harus anda tempuh, sebagai awal perjuangan anda memulai keluarga.
berikut langkah langkah yg harus anda tempuh, sebagai awal perjuangan anda memulai keluarga.
1. Pastikan kalian mau tinggal dimana, tinggal di kampung istri, atau tinggal di kampung suami, atau tinggal merantau di tempat lain.
2. Urus surat pindah datang. Di Dinas Kependudukan setempat. Untuk ditujukan ke Dinas Kependudukan tempat dimana kita akan tinggal.
3. Bawa Surat Pindah Datang ke RT(kepling) untuk mendapatkan surat pengantar dari RT Kelurahan. Jgn lupa bawa dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang dan materai 6000.
4. Bawa Surat Pengantar dari RT ( kepling ) ke kelurahan beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang. Utk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan Ke Kecamatan. Beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang
5. Bawa surat pengantar dari Kelurahan ke Kecamatan (kantor Camat). Beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang
6. Bawa Surat Pengantar dari Kecamatan ke Dinas Kependudukan.fotokopi buku nikah, fotokopi dan yang Asli Surat Pindah Datang.
7. Buatlah Surat kuasa apabila yang bersangkutan tdk dpt hadir.
2. Urus surat pindah datang. Di Dinas Kependudukan setempat. Untuk ditujukan ke Dinas Kependudukan tempat dimana kita akan tinggal.
3. Bawa Surat Pindah Datang ke RT(kepling) untuk mendapatkan surat pengantar dari RT Kelurahan. Jgn lupa bawa dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang dan materai 6000.
4. Bawa Surat Pengantar dari RT ( kepling ) ke kelurahan beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang. Utk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan Ke Kecamatan. Beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang
5. Bawa surat pengantar dari Kelurahan ke Kecamatan (kantor Camat). Beserta fotokopi buku nikah, fotokopi Surat Pindah Datang
6. Bawa Surat Pengantar dari Kecamatan ke Dinas Kependudukan.fotokopi buku nikah, fotokopi dan yang Asli Surat Pindah Datang.
7. Buatlah Surat kuasa apabila yang bersangkutan tdk dpt hadir.
Note: apabila anda berada di kota besar, datanglah lebih awal ke Dinas Kependudukan, karena memakai nomer antrian terbatas.
Apabila ada pertanyaan silahkan komen di bawah.
No comments:
Post a Comment